Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang banding perkara penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 mendatang.
Sidang banding itu bakal digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila Majelis Hakim diacarakan pembacaan putusan maka akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pahpahan dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Binsar menjelaskan, berkas banding Mario Dandy dan Shane Lukas teregistrasi dengan nomor nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
"Kedua perkara pidana atas nama Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut, berkas bandingnya sudah diterima di PT DKI sebagaimana kami informasikan," ujar dia.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis, Kamis (7/9/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim, Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan terhadap David Ozora.
"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Hakim.
Sementara itu, terdakwa Shane Lukas dijatuhi vonis lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News