Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Ekspresi Wowon Cs Begitu Jaksa Nyatakan Tuntut Hukuman Mati: Mematung hingga Menunduk

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan Dede, hanya bisa terdiam hingga menunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) menutut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

Ia yang menjadi eksekutor mengatakan siap menerima segala hukuman, termasuk hukuman mati.

"Siap (dihukum berat), siap (dihukum mati)," kata Solihin, saat ditampilkan ke publik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023).

"Apa saja (hukumannya) yang itu dilaksanakan, saya terima," sambung dia.

Penyesalan juga disampaikan Dulloh.

Dia mengaku siap menerima segala hukuman, termasuk dihukum mati. Dia juga mengakui bahwa pembunuhan yang dilakukannya atas perintah Aki Banyu yang diperankan Wowon.

Karena, itu dia merasa sakit hati jika disebut telah membunuh banyak orang.

"Sudah siap (dihukum mati). Apa saja saya terima karena sudah membunuh orang banyak itu," kata Dulloh.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Berita Terkini