TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah pelamar mengalami kendala saat proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Salah satu kendala yang dialami, adalah gagal membubuhkan meterai elektronik atau e-Meterai.
Padahal, pembubuhan e-Meterai wajib dilakukan pada sejumlah dokumen CPNS dan PPPK 2023.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai kertas.
Di sisi lain, penggunaan e-Meterai juga dapat menguntungkan kas negara.
Lantas, bagaimana jika pembubuhan meterai elektronik tidak berhasil alias gagal?
Cara Mengatasi Gagal Membubuhkan e-Meterai
Dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai. Namun, saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.
Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah. Namun, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.
Coordinator of Business Consultant Peruri Shitta Marsell menyarankan agar pelamar membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id yang langsung ditangani oleh Peruri.
"Jika gagal pembubuhan (di dua laman di atas), nanti bisa pilih riwayat pembubuhan," kata Shitta, dilansir dari sesi QnA 2 Kendala Pemalar Seleksi CASN 2023.
Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:
- Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id
- Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan"
- Klik "Bubuhkan Ulang".
Menurut Shitta, cara itu bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah. Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang.
Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.
Tak Perlu Beli e-Meterai Baru
Shitta menegaskan, peserta CPNS dan PPPK 2023 yang mengalami kendala gagal pembubuhan e-meterai hanya perlu melakukan pembubuhan ulang seperti yang sudah dijelaskan.
"Jadi tidak perlu membeli e-meterai lagi," tegas dia.