Gagal Membubuhkan Meterai Elektronik saat Daftar CPNS 2023? Ini Solusinya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara mengatasi gagal pembubuhan meterai saat daftar CPNS dan PPPK 2023.

TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah pelamar mengalami kendala saat proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Salah satu kendala yang dialami, adalah gagal membubuhkan meterai elektronik atau e-Meterai.

Padahal, pembubuhan e-Meterai wajib dilakukan pada sejumlah dokumen CPNS dan PPPK 2023.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai kertas.

Di sisi lain, penggunaan e-Meterai juga dapat menguntungkan kas negara.

Lantas, bagaimana jika pembubuhan meterai elektronik tidak berhasil alias gagal?

Cara Mengatasi Gagal Membubuhkan e-Meterai

Dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai. Namun, saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.

Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah. Namun, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.

Coordinator of Business Consultant Peruri Shitta Marsell menyarankan agar pelamar membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id yang langsung ditangani oleh Peruri.

"Jika gagal pembubuhan (di dua laman di atas), nanti bisa pilih riwayat pembubuhan," kata Shitta, dilansir dari sesi QnA 2 Kendala Pemalar Seleksi CASN 2023.

Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id
  • Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan"
  • Klik "Bubuhkan Ulang".

Menurut Shitta, cara itu bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah. Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang.

Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.

Tak Perlu Beli e-Meterai Baru

Shitta menegaskan, peserta CPNS dan PPPK 2023 yang mengalami kendala gagal pembubuhan e-meterai hanya perlu melakukan pembubuhan ulang seperti yang sudah dijelaskan.

"Jadi tidak perlu membeli e-meterai lagi," tegas dia.

Kendati demikian, cara mengatasi gagal pembubuhan e-meterai itu hanya berlaku untuk peserta yang membeli meterai di meterai-elektronik.com dan meteraionline.id karena langsung di bawah Peruri.

Sementara untuk pembelian e-meterai dari situs lain yang merupakan reseller e-meterai Peruri, Shitta menganjurkan agar peserta menghubungi helpdesk terkait.

"Jadi peserta harus pastikan, kalau misalnya beli di reseller mana, itu helpdesk-nya nomornya mana, jadi menghubunginya ke mana," terang dia.

Cara Beli Materai Elektronik

Adapun tata cara pembelian dan pembubuhan meterai elektronik, sebagai berikut:

1. Buka website https://e-meterai.co.id/

2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar;

4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;

5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;

7. Selesaikan pembayaran sesuai? preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.

9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;

10. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;

12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;

14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.

Cara Pasang Meterai Elektronik

Setelah melakukan pembelian meterai elektronik, langkah-langkah untuk memasang atau membubuhkan meterai elektronik atau e-Meterai pada dokumen CPNS tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik "Cek Akun e-Meterai" dan login dengan akun yang sudah terdaftar
  3. Klik "Unggah", pilih "Unggah PDF yang Belum Ada e-Meterai", lalu pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi atau dipasang meterai elektronik, dan klik "Bubuhi Dokumen"
  4. Posisikan meterai elektronik tidak menimpa tanda tangan, Anda bisa menempatkannya di sebelah tanda tangan
  5. Klik "Unggah e-Meterai"
  6. Setelah itu, Anda dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi meterai elektronik.
Ilustrasi tes CPNS (Dok. Kemendikbud)

Selain melalui laman SSCASN, Anda juga dapat mengunggah dokumen yang sudah dibubuhi atau dipasang meterai elektronik melalui website resmi e-meterai dengan memilih menu "Unggah PDF yang Sudah Ada e-Meterai".

Pelamar CPNS dan PPPK 2023 juga bisa mengecek status riwayat pembubuhan dan melakukan unggah dokumen dengan bara berikut:

  • Klik "Cek riwayat pembubuhan"
  • Lalu, klik "Unggah PDF yang sudah ada e-meterai" pilih dokumen
  • Klik "Open", maka penguggahan selesai
  • Kemudian klik "Lihat" untuk memastikan dokumen sudah terunggah.

Apabila masih ada kendala, pelamar bisa mengubungi contact center berikut:

  • 0811 8549 110 (c3.peruri@sigma.co.id)
  • 0811 9624 008 (helpdeks@peruridigit.co.id)
  • 0811 1911 9393 (cs@pajakku.com)
  • 0852 1517 9876 (casn-support@vas.id).

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini