Krishna Murti Blak-Blakan Soal Isu Kejanggalan Kasus Kopi Sianida: Siapa Bilang Tidak Ada Otopsi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Krishna Murti akhirnya menanggapi soal isu kejanggalan kasus kopi sianida yang kini kembali viral.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Irjen Krishna Murti akhirnya menanggapi soal isu kejanggalan kasus kopi sianida yang kini kembali viral.

Sebelumnya, kasus kopi sianida kembali menjadi sorotan publik usai tayangnya film dokumenter berjudul Ice Cold yang tayang di platform Netflix.

Berbagai kejanggalan pun mencuat terkait vonis Jessica Wongso atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Diantaranya terkait tidak dilakukannya otopsi terhadap jenazah korban yakni Wayan Mirna Salihin.

Hal ini juga sebagaimana diungkapkan oleh Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

Menurut Otto, otopsi terhadap tubuh Mirna setelah tewas tidak pernah dilakukan.

Menanggapi ini, Krishna Murti menegaskan bahwa otopsi sudah dilakukan.

"Siapa bilang tidak ada otopsi? Hasil otopsi disebut VER dan selanjutnya dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi," kata Krishna Murti dalam unggahan di akun Instagram miliknya yang kini sudah dihapus, baru-baru ini.

Dalam unggahan itu, ia menampilkan sebuah video yang menayangkan kabar setelah dilakukannya otopsi terhadap tubuh Mirna.

Video itu, diambil pada tanggal 9 Januari 2016.

Ia pun menegaskan, bahwa hasil otopsi tersebut kemudian disebut visum et repertum yang selanjutnya dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi.

"Dan yang banyak bicara di media bukanlah dokter yang melakukan pembedahan. Upaya apapun yang dilakukan pengacara dalam sistem peradilan pidana itu adalah hak yang sah," tulisnya.

Dalam unggahannya itu, ia lantas menyinggung berbagai pihak yang justru banyak bicara di media.

Dilansir dari Bangkapos.com, menurut Krishna Murti upaya apapun yang dilakukan oleh pengacara dalam sistem peradilan pidana merupakan hak yang sah.

Walau demikian, kata Krishna tidak berarti pengacara bisa secara bebas mendelegitimasi kinerja para penegak hukum dengan mengatakan tidak ada otopsi.

Ia pun menyebut bahwa pengacara sebenarnya merupakan orang yang hebat dan pintar.

Akan tetapi apabila dalam arena sistem peradilan pidana pengacara belum mampu menang, maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan arena lainnya guna menjaga kredibilitasnya sebagai pengacara.

Menurutnya, pernyataan yang ada di berbagai media saat ini sudah banyak mengandung kebohongan hingga banyak menghasut pemikiran publik.

Oleh karena itu, dirinya harus bersuara.

Padahal penyidik, JPU, hakim dan pengacara yang berperkara tidak etis dalam mengomentari hasil putusan peradilan. Itulah mengapa selama ini mereka diam.

Ia pun meminta agar pengacara tersebut dapat menggunakan arena sistem peradilan pidana dan arena publik lainnya dengan sepantasnya.

Krishna menegaskan, jika dirinya hanya menegakkan hukum murni atas nama negara.

Pernyataan Otto Hasibuan

Sebagai informasi, Krishna Murti merupakan anggota kepolisian yang turut menangani kasus kopi sianida pada 2016 lalu.

Ketika kasus ini mencuat, Krishna Murti tengah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,

Dalam beberapa wawancara, Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, merasa yakin bahwa kliennya itu tidak bersalah.

Dilansir dari Bangkapos.com, pada wawancara bersama Karni Ilyas, Otto Hasibuan juga menyebut bahwa tudingan bahwa Jessica bersalah atas tewasnya Mirna Salihin berawal dari Irjen Krishna Murti.

Ia pun menceritakan rentetan peristiwa yang dinilainya janggal pada kasus perkara ini.

Ia bercerita, ketika Mirna meninggal, tiga hari kemudian jenazahnya sebenarnya sudah mau dikuburkan.

Akan tetapi ketika itu, Krishna Murti yang masih menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya tiba-tiba saja datang dan menyatakan bahwa Mirna telah diracun kepada ayah Mirna.

Hal tersebut pun disayangkan oleh Otto karena menurutnya kata-kata 'diracun' tidak berdasar lantaran belum pernah ada otopsi.

"Kata-kata diracuni itu. Padahal belum ada otopsi, belum ada pengambilan sampel. So, dari mana Krishna Murti berkesimpulan awal, mendahului semua peristiwa," ujar Otto.

"Dimatanya, anakmu diracuni. Oleh karena itu kata Krishna, kalau kau tidak otopsi, maka kami polisi tidak bisa melakukan penyelidikan dan penyelidikan. Sehingga no autopsi no Crime, Tidak ada krimimal, kata Krishna Murti," ujar Otto menirukan ucapan Krishna ke ayah Mirna, Edi Salihin.

Menurut Otto, Krishna ketika itu terlalu dini dalam menyimpulkan bahwa Mirna tewas karena diracun.

Hal inilah yang kemudian membuat ayah Mirna mempersilakan jenazah anaknya untuk diotopsi.

Namun saat dipersidangan, Otto menyebutkan bahwa dokter ahli yang diajukan mengatakan tidak melakukan otopsi terhadap jenazah Mirna.

"Akhirnya jenazah dibawa lagi ke rumah sakit untuk di autopsi. Lalu apa yang terjadi? Di persidangan, dokter selamat kami tanya, itu dokter ahli yang diajukan oleh Jaksa. Apa yang saudara lakukan? Saya bilang Apakah saudara melakukan otopsi terhadap mayat Mirna? Dia bilang tidak," ungkap Otto.

"Loh, jadi apa yang saudara lakukan? Katanya, saya tidak melakukan otopsi tapi hanya mengambil sampel dari tubuh Mirna. Hanya sampel jadi sebagian sampel diambil, ada di lambung, ada di hati dan sebagainya," kata Otto menjelaskan.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Berita Terkini