Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Ragam Alasan Wowon Cs Minta Keringanan Hukuman, Banyak Beban Hingga Tanggungan Anak Istri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketiga terdakwa kasus serial killer saat sidang Pledoi yang berlangsung di PN Bekasi, Senin (16/10/2023). Kasus serial killer Bekasi Cianjur. Ketiga terdakwa Wowon cs diberikan kesempatan mengutarakan pembelaan di PN Bekasi, Senin (16/10/2023).

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Kasus serial killer Bekasi Cianjur telah masuk ke tahap persidangan pembacaan pledoi. Ketiga terdakwa Wowon cs diberikan kesempatan mengutarakan pembelaan.

Sidang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Senin (16/10/2023) kemarin.

Di hadapan majelis hakim, ketiga terdakwa mengutarakan berbagai alasan untuk dipertimbangkan agar tidak dihukum mati seperti yang dituntut jaksa.

Wowon Erawan memohon agar dihukum lebih ringan lantaran masih memilih beban. Tak dijelaskan secara rinci beban yang dimaksud.

"Ya kalau bisa jangan (dihukum mati), dikasih (hukuman) ringan, alasannya masih banyak beban Yang Mulia," kata Wowon di persidangan.

Sedangkan terdakwa Solihin alias Duloh  juga meminta agar hukuman yang diberikan tidak sama dengan yang dituntut jaksa.

Sambil meminta maaf, Duloh memohon kepada Majelis Hakim PN Bekasi agar hukumannya diringankan karena masih memiliki anak istri.

"Mohon maaf Yang Mulia atas kesalahan saya yang sebesar-besarnya, saya masih ada anak dan istri," kata Solihin alias Duloh.

Sementara itu, terdakwa M. Dede Solehuddin tampak lebih lugas dalam menyampaikan pembelaannya.

Intinya dia menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal itu agar terhindar dari hukuman mati.

"Saya minta keringanan Yang Mulia, saya menyesal," ucap M. Dede Solehuddin.

Pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut dengan Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat tidak membedakan tuntutan bagi ketiga terdakwa, mereka dikenakan pasal dan hukuman yang sama.

Kuasa hukum ketiga terdakwa Sugijati mengatakan, pledoi pada intinya meminta keringanan hukuman untuk ketiga terdakwa.

Halaman
12

Berita Terkini