Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Status caleg DPRD DKI Jakarta mendiang Gembong Warsono resmi digantikan oleh putra sulungnya, Yanuar Prabowo.
Yanuar diketahui merupakan sulung dari empat anak Gembong.
Pengurusan nama Yaniar sebagai caleg pengganti mendiang ayahnya itu telah dikirim DPD PDIP DKI Jakarta kepada KPU DKI Jakarta.
"Pengganti Pak Gembong sebagai caleg DPRD DKI Jakarta itu putra kandungnya yakni Yanuar Prabowo," kata Anggota KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya ditemui di kantornya, Selasa (24/10/2023).
Dody menjelaskan, nantinya Yanuar akan menggantikan posisi Gembong sebagai caleg PDIP nomor urus 1 di dapil Jakarta 7 yang meliputi Kecamatan Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pesanggrahan dan Setiabudi.
Sebab, di masa setelah pencermatan DCS seperti saat ini, parpol hanya boleh menggantikan nama calegnya yang meninggal tanpa mengubah nomor urut dan dapil yang bersangkutan.
"Selain PDIP, ada juga Perindo yang mengajukan penggantian nama caleg karena calegnya meninggal dunia dan saat ini pengajuannya masih kami verifikasi," kata Dody.
Sementara itu, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Gembong Warsono sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta, Dody menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Dia menjelaskan, proses PAW anggota DPRD yang meninggal dunia sama seperti dengan yang mengundurkan diri ataupun diberhentikan oleh parpol.
Dimana mekanismenya melalui internal parpol yang bersurat ke pimpinan DPRD dan barulah ke KPU DKI untuk digantikan dengan calon yang perolehan suaranya ada di bawahnya berdasarkan hasil pemilu terakhir.
"Karena kan kalau meninggal dunia harus dibuktikan dengan akte kematian dan ditindaklanjuti di proses internal partai untuk pengusulan PAW baru ke pimpinan DPRD dan baru ke KPU provinsi," kata Dody.
Selain Gembong, Dody menyebut pihaknya juga belum menerima surat PAW dari PDIP DKI untuk Steven Setiabudi Musa yang juga meninggal beberapa hari lalu.
Dody menjelaskan, proses PAW anggota DPRD DKI Jakarta dapat dilakukan maksimal sebelum enam bulan terakhir masa jabatan satu periode berakhir.
"Batasnya itu diatur dalam PKPU paling lama 6 bulan sebelum habis masa jabatan, kalau habis masa periode DPRD kan tinggal ditarik saja 6 bulan sebelumnya," kata Dody.