Suara gaduh kemudian memecah kesunyian pagi itu, orang tua pelaku dan korban merupakan orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut.
Dia membuka pintu dapur, melihat putrinya terkapar bersimbah darah. Teriakan histeris memanggil tetangga sekitar berdatangan.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi sayang nyawanya tidak terselamatkan. Terdapat 10 luka tusuk yang diderita korban, satu diantaranya tembus ke paru-paru.
Polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan hingga Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Firmansyah dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hukuman penjara tujuh tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News