Pilpres 2024

Pengamat Ungkap Bahayanya Putusan MKMK Bagi Pencalonan Gibran, Kok Tim Pemenangan Sujud Syukur?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Anwar Suman dan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Hal itu disampaikan Ghufron Mabruri, Direktur Imparsial, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis.

"Dengan demikian, maju-nya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika. Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya Memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK tapi juga memberhentikan dia jadi Hakim MK," kata Ghufron, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Tribunnews.

Menurut Ghufron, putusan MKMK menegaskan adanya nepotisme antara penguasa, MK dan Gibran.

"Kami menilai relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu," jelasnya.

Di masa depan, pencalonan Gibran bisa dipermasalahkan sebab legitimasi hukum yang lemah.

Putusan MKMK mengonfirmasi terjadinya ketidakadilan di masyarakat serta rusaknya sistem hukum di Indonesia.

"Kami memandang keputusan MKMK adalah semakin membenarkan kemunduran demokrasi terjadi di Indonesia. Kerusakan demokrasi yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja," tandasnya. 

Kok Sujud Syukur?

Di sisi lain, Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyambut gembira putusan MKMK.

Bahkan Habiburokhman sampai sujud syukur atas putusan yang dinilai pakar hukum justru berbuah cacat hukum bagi pencalonan Gibran itu.

Habiburokhman melihat putusan MKMK dari sudut yang lain.

Tim Hukum dan Advokasi Kampanye Nasional Prabowo-Gibran gelar konferensi pers terkait dampak putusan MKMK hari ini, di Gedung Sekber Relawan Prabowo Gibran, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023). (Warta Kota/Nurmahadi)

Baginya, yang penting MKMK tidak membuat pencalonan Gibran mendampingi Prabowo gagal.

Sebab, ditetapkannya Anwar Usman sebagai pelanggar etik berat tidak membatalkan putusan nomor 90.

Kata Habiburokhman, upaya penjegalan Gibran menjadi cawapres lewat MKMK dipastikan sudah gagal.

"Tanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana rencana untuk penggagalan pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023), dikutip dari Tribunnews.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga mengaku mendapat suara kegembiraan yang sama dari masyarakat.

Halaman
123

Berita Terkini