Tok! Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Plus Uang Pengganti Rp 15,5 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (m40)

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Berita Terkini