Profil Suhartoyo Ketua MK Baru yang Gantikan Anwar Usman, Harta Kekayaan Mencapai Rp 14,7 Miliar

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suhartoyo, Hakim Konstitusi yang dipilih jadi Ketua MK baru gantikan Anwar Usman.

TRIBUNJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat menjadikan Hakim Konstitusi Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman.

Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman dicopot dri jabatannya karena terbukti melanggar etik berat.

Kemudian Nama Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilikilihan pimpinan MK.

Suhartoyo dipilih secara aklamasi oleh delapan hakim MK untuk menggantikan Anwar Usman.

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (9/11/2023).

Suhartoyo akan menjalani pengambilan sumpah jabatan pada Senin (12/11/2023) pekan depan.

Lantas, siapa Suhartoyo dan bagaimana jejak kariernya?

Profil Suhartoyo

Dilansir mkri.id, pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 itu terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015.

Tahun ini pun menjadi periode keduanya menjadi hakim di MK.

Yaitu periode pertama pada 7 Januari 2015-7 Januari 2020, sedangkan periode kedua pada 7 Januari 2020-15 November 2029.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986.

Hakim konstitusi Prof Anwar Usman dan Dr Suhartoyo. Anwar Usman dipecat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11/2023). Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK pada Kamis (9/11/2023). (photocollage Kompas.com/mkri.id/Wartakotalive.com)

Lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu dipercaya menjadi hakim PN di beberapa kota hingga tahun 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Pencalonan Suhartoyo menjadi hakim MK dari unsur Mahkamah Agung mendapatkan penolakan dari Komisi Yudisial (KY).

Halaman
12

Berita Terkini