Sidang Pembunuhan Imam Masykur

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup Penjara dan Pecat Dinas

Penulis: Bima Putra
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat menyampaikan putusan untuk tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur, Cakung, Senin (11/12/2023).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur.

Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengatakan berdasar fakta persidangan ketiganya terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bahwa ketiga terdakwa sudah merencanakan pembunuhan berencana secara bersama-sama saat menculik, membunuh, dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023 lalu.

"Memidana terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga berupa pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas mililter," kata Rudy dalam putusannya, Senin (11/12/2023).

Vonis hukuman seumur hidup dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini berbeda dengan tuntunan Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer.

Pasalnya Oditur Militer sebelumnya mengajukan vonis berupa pidana pokok berupa hukuman mati, dan pidana tambahan pemecatan dinas militer terhadap ketiga terdakwa.

Pun secara sangkaan pasal yang dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terbukti sama dengan Oditur Militer, yakni Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bila mengacu sangkaan Pasal 340 KUHP memang mengatur hukuman berupa hukuman mati, atau seumur hidup penjara, atau hukuman dalam rentan waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat menyampaikan putusan untuk tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur, Cakung, Senin (11/12/2023). (TribunJakarta/Bima Putra)

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Para terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalan persidangan," ujar Rudy.

Sementara hal yang memberatkan hukuman di antaranya perbuatan ketiga terdakwa terhadap korban sangat tidak manusiawi, tindakan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer.

Kemudian sudah mencoreng citra TNI khususnya kesatuan tempat masing-masing terdakwa bertugas, tindakan para terdakwa juga bertentangan dengan nilai kearifan lokal masyarakat.

"Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila. Tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab dan gama," tutur Rudy.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini