TOPIK
Sidang Pembunuhan Imam Masykur
-
Oditur Militer mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup penjara untuk tiga oknum anggota TNI AD terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur.
-
Tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur bakal dijebloskan ke Lapas sipil karena dijatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dinas.
-
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur tidak memiliki sifat seorang kesatria.
-
Tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08.
-
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak sependapat dengan Oditur Militer terkait hukuman untuk tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur
-
3 oknum anggota TNI terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur divonis bersalah. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Majelis Hakim akan menyampaikan putusan untuk ketiga terda
-
Pleidoi atau nota pembelaan tiga oknum anggota TNI terdakwa perkara pembunuhan berencana Imam Masykur tidak mempengaruhi Oditur Militer.
-
Praka Heri Sandi, oknum anggota Direktorat Topografi TNI AD membela diri atas tuntunan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Imam Masykur.
-
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, bakal menjatuhkan vonis untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur pekan depan.
-
Praka Riswandi Manik, oknum Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur meminta dibebaskan. Alasannya punya tanggungjawab keluarga.
-
Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres membela diri atas tuntunan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Imam Masykur.
-
Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pemecatan dinas.
-
Oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur meminta dibebaskan dari hukuman mati.
-
Tiga terdakwa pembunuhan Imam Masyikur akan bacakan pleidoi atau nota pembelaan dari tiga terdakwa atas tuntunan Oditur Militer hari ini.
-
Oditur Militer optimis tuntutannya terhadap tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur bakal dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II
-
LPSK memberikan perlindungan darurat terhadap keluarga Imam Masykur, korban pembunuhan berencana tiga oknum anggota TNI.
-
Oditurat Militer II-07 Jakarta menyatakan tindakan tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur sebagai perbuatan sadis.
-
Tim penasihat hukum keluarga Imam Masykur menilai tuntutan hukuman mati terterhadap tiga terdakwa oknum anggota TNI pelaku pembunuhan sesuai harapan.
-
Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntunan hukuman mati terhadap Oditur Militer
-
uka cita keluarga turut mempengaruhi Oditur Militer dalam memberikan tuntutan kepada tiga oknum anggota TNI terdakwa pelaku pembunuhan Imam Masykur.
-
iga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati dan pemecatan dinas.
-
Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
-
Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan sidang lanjutan tersebut bakal beragenda pembacaan tuntutan untuk ketiga terdakwa.
-
Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur, Senin (20/11/2023).
-
Ibunda Imam Masykur, Fauziah terpaksa keluar ruang sidang ketika Oditur Militer karena tak sanggup melihat bukti video penyiksaan anaknya.
-
Ibunda Imam Masykur menangis saat ditemui oknum paspampres pembunuh anaknya di Pengadilan Militer, Kamis (2/11/2023).
-
Oditur Militer menghadirkan sejumlah barang bukti dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur.
-
Fauziah, ibunda dan Fakrulrazi, adik Imam Masykur yang menjadi korban pembunuhan oleh oknum Paspamres akan bersaksi pada sidang di Pengadilan Militer.
-
Fauziah, ibunda dari Imam Masykur yang menjadi korban pembunuhan berencana tiga oknum anggota TNI bakal menjadi saksi sidang.