Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Hari Ini Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Tuntutan
Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan sidang lanjutan tersebut bakal beragenda pembacaan tuntutan untuk ketiga terdakwa.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur yang dilakukan tiga oknum anggota TNI pada Senin (27/11/2023).
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan sidang lanjutan tersebut bakal beragenda pembacaan tuntutan untuk ketiga terdakwa.
Ketiganya yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
"Agenda tuntutan Oditur Militer, (sidang dimulai) jam 09.00 WIB," kata Riswandono saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Sidang berlanjut ke agenda tuntutan karena tahap pembuktian dakwaan Oditur Militer melalui pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti sudah rampung dilakukan sebelumnya.
Dari total 14 saksi dihadirkan Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer, di antaranya merupakan Fauziah yang merupakan ibunda dari Imam Masykur.
Saat hadir sebagai saksi pada sidang 2 November 2023 lalu, Fauziah mengaku masih trauma hingga tidak sanggup melihat barang bukti video saat anaknya dianiaya ketiga terdakwa.
Riswandono menuturkan trauma dialami Fauziah ini akan menjadi satu pertimbangan bagi Oditur Militer dalam memberikan tuntunan yang memberatkan untuk para terdakwa.
"Menjadi salah satunya (hal memberatkan tuntutan). Ikuti sidang, akan sangat jelas dan lengkap," ujar Riswandono.
Bila mengacu dakwaan, ketiga terdakwa disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Lebih subsider Pasal 351 tentang penganiayaan jo Pasal 55 KUHP dengan pidana paling lama 20 tahun, dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kolonel Kum Riswandono Hariyadi
Imam Masykur
Paspampres
Oditur Militer
Praka Riswandi Malik
Praka Heri Sandi
Praka Jasmowir
Oditur dan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Bakal Dijebloskan ke Lapas Sipil |
![]() |
---|
Hakim Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tak Miliki Sifat Kesatria, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Oknum Paspampres dan Oditur Militer Masih Pikir-pikir Atas Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hak Hidup Jadi Pertimbangan Hakim Tak Vonis Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.