Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Oditur dan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup
Oditur Militer mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup penjara untuk tiga oknum anggota TNI AD terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditur Militer mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup penjara untuk tiga oknum anggota TNI AD terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur.
Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan memori banding untuk disampaikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Masih dibuat, tapi akan disampaikan ke Dilmil (Pengadilan Militer) sesuai batas waktu," kata Riswandono saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023).
Sebelum mengajukan banding, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer sempat menyatakan pikir-pikir atas putusan yang berbeda dengan tuntutan mereka.
Pasalnya Oditur Militer mengajukan tuntunan agar tiga terdakwa dihukum mati dan pidana tambahan pemecatan dinas militer karena melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tapi Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan tiga terdakwa divonis hukuman seumur hidup penjara dan pidana tambahan pemecatan dinas militer dari TNI.

Tidak hanya Oditur, penasihat hukum ketiga terdakwa yang sebelumnya sempat pikir-pikir juga menyatakan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Oditur dan PH (penasihat hukum terdakwa) sama-sama banding. Banding itu karena putusan belum sesuai dengan tuntutan. Begitu juga dengan PH-nya (belum sesuai pleidoi)," ujar Riswandono.
Bila mengacu pleidoi atau nota pembelaan atas tuntunan hukuman Oditur Militer sebelumnya, tim penasihat hukum sempat meminta ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
Penanganan banding perkara pembunuhan berencana Imam Masykur akan ditangani tingkat Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sesuai alur proses hukum peradilan militer.
"Oditur berusaha (ketiga terdakwa tetap divonis sesuai tuntunan). Kalo hukuman tambahan pemecatan sudah pasti," tutur Riswandono.
Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Senin (11/12/2023) Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap ketiga terdakwa.
Bahwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas tewasnya Imam Masykur pada 12 Agustus 2023 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.