Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Hak Hidup Jadi Pertimbangan Hakim Tak Vonis Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak sependapat dengan Oditur Militer terkait hukuman untuk tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak sependapat dengan Oditur Militer terkait hukuman untuk tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati diajukan Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer terlalu berat.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengatakan tuntutan tersebut tidak sebanding perbuatan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang terungkap.
"Mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," kata Rudy, Senin (11/12/2023).
Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Oditur Militer bahwa ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Bahwa dari fakta-fakta persidangan pihaknya ketiga terdakwa menculik, menganiaya Imam Masykur hingga tewas, dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023 lalu.
Namun meski sependapat dengan tuntutan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa tetap memiliki hak untuk hidup sebagaimana diberitakan Tuhan.
"Hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya," ujar Rudy dalam amar putusannya.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana pokok terhadap tiga terdakwa berupa hukuman penjara seumur hidup.
Serta pidana tambahan pemecatan dinas militer untuk Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang sebelumnya juga diminta Oditur Militer dalam berkas tuntutan.
"Hakikat perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana, dan penculikan secara bersama-sama sebagai upaya para terdakwa menghindari pertanggungjawaban secara hukum," tutur Rudy.
Sebagai informasi, Imam Masykur merupakan pedagang toko kosmetik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan yang menjadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI pada 12 Agustus 2023 lalu.
Korban diculik, dianiaya hingga tewas oleh Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Motifnya karena ketiga terdakwa hendak memeras korban sebanyak Rp50 juta dengan alasan agar kasus penjualan obat terlarang dilakukan Imam Masykur tidak berlanjut ke ranah hukum.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Oditur dan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Bakal Dijebloskan ke Lapas Sipil |
![]() |
---|
Hakim Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tak Miliki Sifat Kesatria, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Oknum Paspampres dan Oditur Militer Masih Pikir-pikir Atas Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup Penjara dan Pecat Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.