Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Oknum Paspampres dan Oditur Militer Masih Pikir-pikir Atas Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08.
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Melalui tim penasihat hukumnya, para terdakwa mengaku belum dapat memutuskan langkah hukum diambil atas vonis penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dinas militer.
"Kami sepakat atas putusan tersebut kami mengambil untuk pikir-pikir," kata satu penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/12/2023).
Bila mengacu pleidoi atau nota pembelaan disampaikan tiga terdakwa sebelumnya vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini memang tidak sesuai permintaan mereka.
Pasalnya dalam pleidoi ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan Oditur Militer, termasuk jerat Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 328 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara vonis hukuman seumur hidup dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengacu pada ancaman hukuman dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun putusan dijatuhkan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan Oditur Militer, yakni permintaan agar ketiga terdakwa dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman mati dan pemecatan dinas.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer juga mengambil sikap pikir-pikir, atau belum dapat memutuskan.
"Untuk Oditur setelah apa yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam putusan tadi Oditur mengambil sikap pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Lantaran baik ketiga terdakwa dan Oditur Militer belum dapat menentukan sikap, Majelis Hakim memberikan waktu kepada kedua belah pihak selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum.
Selama kurun waktu tersebut ketiga terdakwa dan Oditur Militer harus menentukan apakah menerima putusan , atau mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengatakan bila ada pihak yang mengajukan banding maka perkara akan ditangani di tingkat Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Apabila para terdakwa merasa putusan majelis ini terlalu berat, para terdakwa bisa melakukan banding. Nanti berkasnya dikirim ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta," tutur Rudy.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Oditur dan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Bakal Dijebloskan ke Lapas Sipil |
![]() |
---|
Hakim Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tak Miliki Sifat Kesatria, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hak Hidup Jadi Pertimbangan Hakim Tak Vonis Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur |
![]() |
---|
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup Penjara dan Pecat Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.