Sidang Pembunuhan Imam Masykur

Oditur Ungkap Tindakan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tergolong Sadis: Di Luar Akal Sehat

Oditurat Militer II-07 Jakarta menyatakan tindakan tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur sebagai perbuatan sadis.

|
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat memberi keterangan di Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023). Oditurat Militer II-07 Jakarta menyatakan tindakan tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur sebagai perbuatan sadis. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyatakan tindakan tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur sebagai perbuatan  sadis.

Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Riswandono Hariyadi mengatakan dari fakta-fakta persidangan pihaknya meyakini tindakan ketiga terdakwa terhadap Imam Masykur di luar batas kemanusiaan.

"Tergolong sadis, tidak manusiawi. Di luar batas perikemanusiaan. Hal meringankan memang nihil," kata Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Senin (27/11/2023).

Dia mencontohkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto yang menjadi alat bukti kasus untuk membuktikan adanya penganiayaan.

Dalam visum tersebut disebutkan Imam Masykur mengalami pendarahan, memar karena akumulasi penganiayaan yang dari hasil pemeriksaan terdakwa diakui akibat kekerasan benda tumpul.

Dari hasil pemeriksaan terdakwa, Imam Masykur dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong hingga handy talkie, tendangan ke rahang, dan penganiayaan di leher.

Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur saat berunding dengan tim penasihat hukumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur saat berunding dengan tim penasihat hukumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). (TRIBUNJAKARTA)

Kemudian adanya luka penganiayaan di punggung Imam Masykur yang diakui terdakwa akibat luka cambuk menggunakan kabel listrik sepanjang 50 sentimeter secara berulang-ulang.

"Perbuatan terdakwa ini di luar batas rasa kemanusiaan, di luar akal sehat kita. Itu hal-hal yang kami tidak pertimbangkan untuk meringankan (tuntutan). Tuntutan kami maksimal," ujar Riswandono.

Riswandono menuturkan pihaknya meyakini ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Dari fakta-fakta persidangan para terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penculikan dilakukan secara bersama-sama.

Atas hal tersebut Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati dan pemecatan dinas sebagai prajurit TNI AD.


Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved