Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Oditur Ungkap Tindakan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tergolong Sadis: Di Luar Akal Sehat
Oditurat Militer II-07 Jakarta menyatakan tindakan tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur sebagai perbuatan sadis.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyatakan tindakan tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur sebagai perbuatan sadis.
Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Riswandono Hariyadi mengatakan dari fakta-fakta persidangan pihaknya meyakini tindakan ketiga terdakwa terhadap Imam Masykur di luar batas kemanusiaan.
"Tergolong sadis, tidak manusiawi. Di luar batas perikemanusiaan. Hal meringankan memang nihil," kata Riswandono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Senin (27/11/2023).
Dia mencontohkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto yang menjadi alat bukti kasus untuk membuktikan adanya penganiayaan.
Dalam visum tersebut disebutkan Imam Masykur mengalami pendarahan, memar karena akumulasi penganiayaan yang dari hasil pemeriksaan terdakwa diakui akibat kekerasan benda tumpul.
Dari hasil pemeriksaan terdakwa, Imam Masykur dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong hingga handy talkie, tendangan ke rahang, dan penganiayaan di leher.

Kemudian adanya luka penganiayaan di punggung Imam Masykur yang diakui terdakwa akibat luka cambuk menggunakan kabel listrik sepanjang 50 sentimeter secara berulang-ulang.
"Perbuatan terdakwa ini di luar batas rasa kemanusiaan, di luar akal sehat kita. Itu hal-hal yang kami tidak pertimbangkan untuk meringankan (tuntutan). Tuntutan kami maksimal," ujar Riswandono.
Riswandono menuturkan pihaknya meyakini ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Dari fakta-fakta persidangan para terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penculikan dilakukan secara bersama-sama.
Atas hal tersebut Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati dan pemecatan dinas sebagai prajurit TNI AD.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.