Sidang Pembunuhan Imam Masykur

Oditur Optimis Hakim Kabulkan Tuntutan Hukuman Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur

Oditur Militer optimis tuntutannya terhadap tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur bakal dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta
Praka Heri Sandi (tengah), Praka Jasmowir (kanan), Praka Riswandi Manik (kiri) saat dihadirkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditur Militer optimis tuntutannya terhadap tiga oknum anggota TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur bakal dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Ketiga terdakwa yakni, Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan optimis tuntutan hukuman mati dan pemecatan dinas dikabulkan karena berdasar fakta-fakta persidangan.

"Oditur sangat yakin dengan pembuktian selama persidangan, dan tuntutan akan dikabulkan majelis hakim," kata Riswandono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023).

Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian dari fakta-fakta persidangan ketiga terdakwa Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penculikan dilakukan secara bersama-sama atas perbuatan.

Pasalnya sebelum kejadian para terdakwa sudah menyiapkan segala perlengkapan menculik, melakukan penganiayaan, hingga membuang jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Di antaranya menyiapkan mobil sewaan yang digunakan untuk menculik dan membuang jasad korban, dan kabel listrik dengan panjang sekitar 50 sentimeter untuk mencambuk Imam Masykur.

Berdasar hasil autopsi tim dokter forensik RSPAD Gatot Soebroto pada dokumen Visum et Repertum yang jadi alat bukti juga dibuktikan Imam Masykur tewas akibat luka kekerasan.

"Korban mengalami pendarahan di otak, memar karena akumulasi pukulan dari tangan maupun handy talkie. Kemudian ada tendangan mengarah ke rahang, juga mengenai leher," ujar Riswandono.

Riswandono menuturkan tendangan di leher tersebutlah yang mengakibatkan tulang lidah Imam Masykur patah sehingga memicu gangguan saluran pernapasan berujung meninggal dunia.

Bahkan berdasar hasil Visum et Repertum korban tetap akan meninggal meski tulang lidahnya tidak patah akibat tendangan karena Imam Masykur mengalami luka berat penganiayaan.

"Kalaupun tidak patah batang lidah korban tetap akan meninggal, hanya masalah waktu saja. Jadi tendangan terdakwa dua ke leher, rahang. Rahang juga patah, lepas dari kedudukannya," tutur Riswandono.

Sementara menyikapi upaya hukum ketiga terdakwa yang mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntunan, Oditur Militer memastikan bakal mengajukan replik atau tanggapan atas pleidoi.

Replik dari Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer itu akan disampaikan setelah ketiga terdakwa menyampaikan pleidoi pada sidang lanjutan 4 Desember 2023.

"Terhadap pleidoi penasihat hukum (ketiga terdakwa), Oditur akan ajukan replik," lanjut Riswandono.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved