Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Oknum Paspampres Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati, Alasannya Punya Tanggung Jawab Keluarga
Praka Riswandi Manik, oknum Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur meminta dibebaskan. Alasannya punya tanggungjawab keluarga.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur menyampaikan pembelaan atas tuntunan hukuman mati dari Oditur Militer.
Melalui pleidoi atau nota pembelaan disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Praka Riswandi Manik meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan.
Penasihat hukum Praka Riswandi Manik, Kapten Chk Budiyanto mengatakan ada sejumlah hal meringankan yang patut dipertimbangkan majelis hakim saat menjatuhkan vonis nanti.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan di dalam persidangan, terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga," kata Budiyanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/12/2023).
Menurut penasihat hukum sebagai seorang suami dan ayah Praka Riswandi Manik patut mendapatkan keringanan hukuman, sehingga tidak tepat bila dihukum mati dan dipecat dinas sebagai prajurit TNI.
Alasannya istri dan anak Praka Riswandi Manik masih membutuhkan sosok suami dan ayah untuk memberikan kasih sayang, perawatan, sekaligus nafkah dari tulang punggung keluarga.
"Istri dan anak yang masih kecil, yang sangat membutuhkan nafkah lahir batin, kasih sayang perawatan, perlindungan. Dan para terdakwa tulang punggung keluarga," ujarnya.
Penasihat hukum juga menilai sangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti dalam proses sidang.

Menurutnya fakta sidang yang terbukti adalah Praka Riswandi Manik melakukan penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga korban meninggal dunia, bukan pembunuhan berencana.
Pun menyebut terbukti melakukan penganiayaan, Budiyanto menuturkan secara usia Praka Riswandi Manik masih muda dan perlu diberi kesempatan memperbaiki diri di masa mendatang.
Pihaknya juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mempertimbangkan penyesalan Praka Riswandi Manik dalam kasus tewasnya Imam Masykur.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lainnya. Bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun disiplin Militer," tuturnya.
Hal meringankan lain yakni Praka Riswandi Manik dinilai berterus terang selama jalannya sidang sejak agenda dakwaan hingga kini, sehingga tidak mempersulit proses sidang.
Sementara terkait perbuatan Praka Riswandi Manik terhadap Imam Masykur, penasihat hukum menyebut majelis hakim perlu mempertimbangkan posisi korban dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.