Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Bantah Bunuh Imam Masykur, Oknum Paspampres Anggap Tuntutan Hukuman Mati Melanggar HAM
Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pemecatan dinas.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pemecatan dinas.
Melalui pleidoi atau nota pembelaan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, penasihat hukum Praka Riswandi Manik menyatakan tuntutan Oditur Militer tak terbukti.
Penasihat hukum Praka Riswandi Manik, Kapten Chk Budiyanto mengatakan tindakan dilakukan kliennya bersama dua oknum anggota TNI lainnya bukan pembunuhan berencana dan penculikan.
"Perbuatan para tersangka (terhadap Imam Masykur) adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," kata Budiyanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/12/2023).
Atas hal tersebut penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membebaskan kliennya dari tuntutan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 328 KUHP.
Menurut penasihat hukum, tuntutan hukuman mati Oditur Militer juga tidak mencerminkan keadilan dan melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur UU Nomor 39 tahun 2009.
"Tuntutan pidana pokok, pidana mati adalah melanggar hak asasi manusia. Karena para terdakwa mempunyai hak hidup berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 39 tahun 1999," ujarnya.
Dalam pleidoi, Budiyanto juga menyoroti poin hal yang memberatkan tuntutan hukuman mati di antaranya tindakan Praka Riswandi Manik sudah mencoreng nama baik TNI di masyarakat.
Penasihat hukum beralasan pertimbangan memberatkan tersebut tidak berdasar tolok ukur yang jelas, justru bersifat subjektif karena dilontarkan tanpa ada pengamatan di lapangan.
"Apabila menentukan suatu dampak harus melalui penelitian, dan pengamatan di lapangan. Serta ada korespondensi di masyarakat, sehingga dapat hipotesa dan kesimpulan objektif," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini terdapat dua oknum anggota TNI selain Praka Riswandi Manik yang jadi terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Mereka yakni Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda yang diwakili penasihat hukum berbeda dengan Praka Riswandi Manik.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.