Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Ogah Dihukum Mati, Ini Pembelaannya
Oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur meminta dibebaskan dari hukuman mati.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres terdakwa pembunuhan Imam Masykur meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Permintaan agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan.
Penasihat hukum terdakwa Praka Riswandi Manik, Kapten Chk Budiyanto mengatakan berdasar fakta-fakta persidangan dakwaan dan tuntutan Oditur Militer tidak terbukti.
Bahwa Praka Riswandi, dan Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda yang diwakili penasihat hukum berbeda tak membunuh Imam Masykur.
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Budiyanto dalam sidang pleidoi, Senin (4/12/2023).
Menurut penasihat hukum, dakwaan dan tuntutan Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer terhadap Praka Riswandi Manik dibuat berdasar subjektifitas semata.
Alasannya saat kejadian pada 12 Agustus 2023 lalu Praka Riswandi Manik tidak terbesit niat melakukan penculikan dan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan Oditur Militer.
Sehingga tidak tepat bila Praka Riswandi Manik dijatuhi vonis hukuman mati sebagaimana tuntutan Oditur Militer yang berdasar pada sangkaan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan para terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, empat membebaskan para terdakwa dari penahanan sementara," ujar Budiyanto menyampaikan permintaan ke hakim.
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum Praka Riswandi Manik juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menolak tuntutan pemecatan dinas kliennya sebagai prajurit TNI AD.
Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki pertimbangan lain saat nantinya menjatuhkan putusan, penasihat hukum meminta vonis ringan yang berkeadilan.
"Apabila Majelis hakim yang terhormat berpendapat lain kami mohon agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya," tutur Budiyanto pada bagian akhir pleidoi.
Sebagai informasi, Imam Masykur yang merupakan pedagang toko kosmetik menjadi korban pembunuhan berencana dilakukan tiga oknum anggota TNI pada 12 Agustus 2023 lalu.
Korban diculik Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda lalu dianiaya hingga tewas.
Modusnya dengan berpura-pura menjadi tiga anggota Polri yang menangkap Imam Masykur karena kasus penjualan obat ilegal, dan memaksa korban menyerahkan uang agar kasus tak berlanjut.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Oditur dan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Bakal Dijebloskan ke Lapas Sipil |
![]() |
---|
Hakim Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tak Miliki Sifat Kesatria, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Oknum Paspampres dan Oditur Militer Masih Pikir-pikir Atas Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hak Hidup Jadi Pertimbangan Hakim Tak Vonis Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.