Sidang Pembunuhan Imam Masykur

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sampaikan Pembelaan Atas Tuntunan Hukuman Mati Hari Ini

Tiga terdakwa pembunuhan Imam Masyikur akan bacakan pleidoi atau nota pembelaan dari tiga terdakwa atas tuntunan Oditur Militer hari ini.

Penulis: Bima Putra | Editor: Pebby Adhe Liana
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tiga terdakwa oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana Imam Masykur saat sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur yang dilakukan tiga oknum anggota TNI pada Senin (4/12/2023).

Ketiga terdakwa yakni, Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tersebut beragenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari tiga terdakwa itu atas tuntunan Oditur Militer.

"Pembacaan pleidoi, (sidang dimulai) jam 09.00 WIB," tulis pemberitahuan jadwal sidang sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/12/2023).

Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dan tim penasihat hukumnya memang sudah menyatakan mengajukan pleidoi atas tuntunan Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer.

Keputusan mengajukan pleidoi tersebut diambil setelah tiga terdakwa dan tim penasihat hukum mendengar tuntunan hukuman mati dan pemecatan dinas yang disampaikan Oditur Militer.

Menanggapi upaya hukum diambil tiga terdakwa, Oditur Militer memastikan nantinya akan menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi disampaikan tiga terdakwa dan penasihat hukum.

"Terhadap pleidoi penasihat hukum (ketiga terdakwa), Oditur akan ajukan replik," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.

Sementara itu, pada sidang Senin (27/11/2023) Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa.

Menurut Oditur Militer ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

Kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penculikan dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua Oditur Militer.

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved