Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Oknum Paspampres Berdalih Ikut Bunuh Imam Masykur karena Bujuk Rayu Dua Oknum TNI Rekannya
Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres membela diri atas tuntunan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Imam Masykur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Praka Riswandi Manik, oknum anggota Paspampres membela diri atas tuntunan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana Imam Masykur.
Melalui pleidoi atau nota pembelaan atas tuntunan disampaikan penasihat hukumnya, Praka Riswandi Manik berdalih bukan orang yang paling berperan dalam tewasnya Imam Masykur.
Penasihat hukum Praka Riswandi Manik, Kapten Chk Budiyanto mengatakan terdapat terdakwa lain yang juga terlibat saat Imam Masykur tewas akibat dianiaya pada 12 Agustus 2023 lalu.
"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) bukanlah orang yang paling berperan atas meninggalnya korban, saudara Imam Masykur," kata Budiyanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (4/12/2023).
Dia menyinggung peran Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD yang menjadi terdakwa dua, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda sebagai terdakwa tiga
Menurut penasihat hukum, Praka Riswandi Manik justru terlibat dalam kejadian karena bujuk rayu Praka Heri Sandi, Praka Jasmowir, dan kakak ipar Riswandi Manik yang turut jadi tersangka.
"Terdakwa (Riswandi Manik) ikut karena ajakan dan bujuk rayu dari terdakwa dua dan terdakwa tiga, dan saksi sembilan untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang," ujar Budiyanto.

Penasihat hukum tidak secara gamblang menyebut bentuk bujuk rayu, namun dalam dakwaan dan tuntutan Oditur Militer memang disebutkan Praka Riswandi Manik diajak untuk terlibat.
Bila mengacu dakwaan dan tuntutan Oditur Militer, pada 11 Agustus 2023 Praka Jasmowir sempat menghubungi Praka Riswandi Manik untuk menanyakan aksi penggerebekan toko obat.
Tapi dalam dakwaan dan tuntutan Oditur Militer, ketiga terdakwa melakukan penggerebekan toko obat ilegal dengan berpura-pura menjadi anggota Polri karena motif pemerasan atau uang.
Mereka berpura-pura menangkap penjual obat ilegal dan meminta uang puluhan juta rupiah dengan dalih agar proses hukum tidak berlanjut, hal ini disebut Oditur Militer sudah 14 kali dilakukan sebelumnya.
Sementara dalam pleidoi penasihat hukum tidak menyinggung pemerasan, hanya menyebut obat-obatan dijual Imam Masykur pada toko di kawasan Tangerang Selatan merusak generasi bangsa.
"Bila dicermati perbuatan korban sebagai penjual, pengedar obat ilegal mempunyai dampak negatif yang sangat merusak masa depan anak bangsa yang kecanduan obat terlarang," tutur Budiyanto.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada 30 Oktober 2023 Oditur Militer menyatakan para terdakwa sudah 14 kali melakukan aksi penculikan, penganiayaan, dan pemerasan.
Dalam setiap aksi yang dilakukan sejak bulan April 2022 hingga 12 Agustus 2023, para terdakwa mendapat uang belasan hingga puluhan juta rupiah dengan memeras pedagang obat ilegal.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.