Sidang Pembunuhan Imam Masykur

Terancam Pidana Mati, Paspampres Pembunuh Imam Masykur Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa

Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur, Senin (20/11/2023).

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tiga oknum anggota TNI, termasuk anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik, terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Pengadilan Militer II-08 Jakarta bakal menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Imam Masykur yang dilakukan tiga oknum anggota TNI pada Senin (20/11/2023).

Ketiganya yakni Praka Riswandi ManikĀ  oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan dalam sidang lanjutan tersebut beragenda pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.

"Agenda pemeriksaan saksi atas nama M. Ulwi, saksi Rahmat, saksi D. Sugiarto dan pemeriksaan ketiga terdakwa," kata Riswandono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (17/11/2023).

Bila ketiga saksi yang dihadirkan Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer itu hadir sesuai jadwal pada sidang lanjutan maka total sudah 14 saksi diperiksa.

Para saksi tersebut dihadirkan Oditur Militer untuk membuktikan dakwaan mereka bahwa ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Dalam proses sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta para terdakwa pun nantinya memiliki hak untuk menghadirkan saksi meringankan dari pihak mereka, prosesnya sama seperti peradilan umum.

"Semua dibolehkan karena sudah diatur," ujar Riswandono.

Tiga oknum anggota TNI, termasuk anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik, terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Tiga oknum anggota TNI, termasuk anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik, terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Hanya saja tergantung apakah ketiga terdakwa akan menggunakan hak hukumnya untuk menghadirkan saksi meringankan atau tidak dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pada sidang sebelumnya ketiga terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Militer terhadap mereka.

Bila mengacu dakwaan Oditur Militer ketiga terdakwa disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 dengan ancaman pidana mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Kemudian subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Lebih subsider Pasal 351 tentang penganiayaan jo Pasal 55 KUHP dengan pidana paling lama 20 tahun, dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved