Sidang Pembunuhan Imam Masykur
Tak Ada Hal Meringankan di Tuntutan Hukuman Mati untuk Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur
iga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati dan pemecatan dinas.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati dan pemecatan dinas sebagai prajurit TNI.
Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik oknum anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ketiganya dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan secara bersama-sama.
Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menyatakan tuntutan tersebut berdasar fakta-fakta persidangan tanpa ada satupun hal meringankan tuntutan.
"Hal-hal yang meringankan nihil," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat menyampaikan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
Sementara pada pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan, Oditur Militer menyatakan terdapat sejumlah poin menjadi dasar mereka menuntut hukuman mati untuk ketiga terdakwa.
Termasuk meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan terhadap ketiga terdakwa berupa pemecatan dinas sebagai prajurit TNI AD.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang (tindak pidana). Perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit," ujar Upen.
Upen menuturkan tindakan ketiga terdakwa secara khusus bertentangan dengan butir kedua sumpah prajurit TNI yang isinya tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
Kemudian bertentangan dengan Delapan Wajib TNI, khususnya butir keenam yang isinya tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir tujuh yakni tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
"Perbuatan para terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya. Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati, tanpa belas kasih membunuh," tutur Upen.
Oditur Militer juga menyatakan adanya korban selain Imam Masykur yang selamat setelah diculik, dianiaya, dan hendak diperas terdakwa juga memberatkan tuntutan hukuman.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Oditur dan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Bakal Dijebloskan ke Lapas Sipil |
![]() |
---|
Hakim Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Tak Miliki Sifat Kesatria, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Oknum Paspampres dan Oditur Militer Masih Pikir-pikir Atas Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hak Hidup Jadi Pertimbangan Hakim Tak Vonis Mati Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.