TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang mahasiswi berinisial NPM tahun ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar apartemen di bilangan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Sosok pembunuhnya pun tidak lama terungkap, dia dalah D alias Devid (19), mantan pacarnya sendiri.
Polisi yang menggelar penyelidikan dan penyidikan pun mendapati fakta kunci.
Peristiwa berdarah itu terjadi saat NPM baru keluar kamar mandi.
Wanita yang juga masih berusia 19 tahun itu baru membersihkan dirinya, jam 04.000 WIB subuh.
Kronologi
Laporan TribunnewsBogor.com, mulanya, NPM yang merupakan Mahasiswi STIKES Wijaya Husada Bogor dilaporkan hilang sejak Jumat (8/12/2023).
Usut punya usut, sehari sebelumnya, NPM bertemu dengan eks kekasihnya.
Mereka bertemu di kafe daerah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Keduanya berbincang dan sepakat untuk memesan kamar di apartemen kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Devid membonceng mantan kekasihnya itu menggunakan sepeda motor.
Sementara sepeda motor NPM ditinggal di kafe.
"Sampai di lokasi, pelaku dan korbam masuk kamar 603 memesan kamar selama 2 jam," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso pada siaran pers, Selasa (12/12/2023).
Setelah dua jam, NPM meminta sewa kamar diperpanjang hingga esok hari.
Mereka pun menghabiskan malam bersama.
Namun menurut Bismo, Nindi saat itu meminta menginap karena tidak mau segera pulang.
"Kemudian di-extend hingga esok harinya," kata Bismo.
Keduanya tidur dan bangun pukul 04.00 WIB subuh.
Saat itu, Devid mandi dan selesai lalu beristirahat di kasur.
Sementara, gantian NPM yang mandi setelahnya.
Namun, usai membersihakan diri, NPM yang keluar dari kamar mandi langsung dihajar Devid.
Mahasiswi malang itu ditusuk berkali-kali dadanya, perut hingga leher, menggunakan pisau.
"Ditusukkan pisau ke dalam perut, dada, leher, punggung, hingga meninggal dunia," ungkap Bismo.
Pisau itu sudah dibawa Devid sebelum bertemu dengan mantan pacarnya itu.
Motif
Motif tersangka menghabisi korban yakni karena sakit hati.
"Sakit hati dijelek-jelekan ke teman-temannya," kata Bismo Teguh Prakoso.
Kejelekan yang diungkap korban yakni pemorotan yang dilakukan tersangka.
"(Pelaku) Sering mintain uang, diceritakan kepada teman-temannya," pungkasnya.
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News