Beda Surat Suara Warna Abu, Biru, Kuning, Merah, dan Hijau di Pemilu 2024, Pemilih Pemula Wajib Tahu

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat suara. Ketahui 5 jenis surat suara pada Pemilu 2024

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang pemungutan suara pada Pemilu 2024, calon pemilih perlu mengetahui perbedaan 5 jenis surat suara yang akan dicoblos.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan berbaagai persiapan jelang Pemilu 2024, salah satunya adalah menyediakan surat suara.

Sama seperti Pemilu 2019, pada Pemilul 2024 ada lima surat suara yang akan dicoblos oleh masyarakat.

Kelima surat suara tesebut dibedakan menggunakan warna berbeda, yang setiap warna mewakili pemilihan anggota DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kota/Kabupaten, DPR, dan presiden dan wakil presiden.

Lantas, apa saja lima surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 2024?

5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024

Terdapat setidaknya lima jenis surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu serentak 2024.

Kelima surat suara itu dibedakan berdasarkan warna pada halaman mukanya.

Berkut 5 jenis warna surat suara pada Pemilu 2024:

  • Biru: surat suara anggota DPDR Provinsi
  • Merah: surat suara anggota DPD
  • Hijau: surat suara anggota DPRD Kota/Kabupaten
  • Kuning: surat suara anggota DPR
  • Abu-abu: surat suara Presiden dan Wakil Presiden
Lima jenis surat suara yang akana dicoblos pada Pemilu 2024.

Koatak Suara Pemilu 2024 Pakai Kardus Lagi

Sama seperti Pemilu 2019, kali ini KPU kembali menggunakan kotak suara kardus untuk pemungutan suara Pemilu 2024.

Meski sempat menuai protes, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan penggunaan kotak suara berbahan kardus di Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, penggunaan kota suara aluminium cukup boros anggaran dan rawan untuk dicuri.

Ia juga memaparkan bahwa bahan kotak suara kardus dari KPU terbuat dari bahan dupleks kedap air yang bisa melindungi surat suara agar tidak rusak.

"Mohon maaf ya yang sering dipakai di publik istilahnya kotak kardus itu, (padahal sebenarnya) karton dupleks kedap air. Mengapa pertimbangan KPU menggunakan kotak berbahan ini? berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kotak berbahan aluminium itu statusnya aset milik negara, BMN," ujar Hasyim

Hasyim mengatakan kotak aluminum memiliki nilai jual yang tinggi. Oleh karena itu, menurutnya, banyak orang yang ingin memiliki untuk diperjualbelikan.

"Paling sedih itu kalau kita ketemu di pasar loak ketemu kotak suara dengan stiker aset dan kita tidak bisa ngapa-ngapain. Mau diambil juga bukan punya kita. Maka kotak aluminum ini sangat menggoda, nilainya tinggi sehingga mendorong orang menguasai tanpa hak dan dijual di luar," kata Hasyim.

Halaman
12

Berita Terkini