TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang polisi bernama Bripka Edi Purwanto mengancam seorang pengendara mobil memakai senjata tajam di Palembang pada, Senin (18/12/2023).
Pengendara mobil yang diancam, Dodi Tisna Amijaya (34) menjelaskan kejadian tersebut bermula saat ia tengah mengemudikan mobil kemudian bersenggolan dengan pengemudi Toyota Fortuner.
Pengemudi Toyota Fortuner tersebut ternyata adalah anak perempuan Bripka Edi Purwanto.
Anak Bripka Edi Purwanto kemudian menelepon sang ayah.
Bripka Edi Purwanto lalu datang dengan mengendarai Toyota Alphard.
Ia kemudianmenantang Dodi dan memegang lehernya sambil membawa sebuah senjata tajam dibalik punggungnya.
"Dia ngancam pakai pisau Bayonet. Awalnya saya tidak sadar ternyata dia sudah memegang itu dibelakang punggungnya. Sambil nada mengancam dia juga mencengkram leher saya, teman saya di dalam mobil merekam kejadian yang dia megang Bayonet itu, " ujarnya dikutip TribunJakarta dari Sripoku.
"Katanya dia banyak kenal dengan polisi suami anaknya juga polisi, " lanjut Dodi.
Dodi yang merasa terancam dengan cepat masuk ke dalam mobil, namun saat dia berusaha lari ternyata ada terlapor dan dua orang temannya yang mengendarai sepeda motor memukul mobilnya.
"Ada yang ngejar saya, teman dia. Sambil mukul-mukul mobil. Mereka baru berhenti mengejar waktu saya sudah dekat ke simpang Macan Lindungan, " katanya.
Dodi yang sudah melaporkan peristiwa itu ke polisi berharap ini akan menjadi pelajaran bagi terlapor agar jangan semena-mena dan seenaknya di jalan.
"Cuma mau ngasih pelajaran saja ke terlapor, " tandasnya.
Lalu siapa sih sebenarnya Bripka Edi Purwanto?
Ia tercatat bertugas di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono.
Menurut dia, oknum polisi itu yang mengancam warga bintara berpangkat Bripka.
"Yang bersangkutan dinas di Polsek Muara Padang, pangkatnya Bripka mas. Bripka Edi Purwanto, " ujar Haryo.
Haryo menegaskan yang bersangkutan akan tetap mendapat sanksi dan diproses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang dikenakan padanya.
"Tetap. Sanksi pidana-nya tetap ada, kita proses secara hukum sesuai pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Barang bukti sajamnya ada kami amankan, sekarang yang bersangkutan masih kami periksa " katanya.
Kapolrestabes menegaskan pihaknya hanya memproses tindak pidana dalam peristiwa dugaan pengancaman tersebut.
Sedangkan soal PTDH menurut dia bukan ranahnya melainkan propam.
"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.
Haryo juga belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak.
Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.
"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.
Lalu terkait senjata yang dipegang Bripka Edi Purwanto, polisi menyebut itu bukan bayonet melain dongkrak kecil.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News