"Karena mereka masih dalam kategori anak, sangat membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua," tegas Sobirin.
Sementara itu, terhadap anak-anak yang usianya sudah lebih dari 18 tahun, akan dilakukan langkah asesmen untuk memindahkannya ke lapas dewasa.
"Kami meminta persetujuan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) untuk memberikan penelitian kemasyarakatan kepada anak di sini, apakah layak anak tersebut lebih pas di lapas dewasa atau lebih pas tetap berada di sini," paparnya.
"Karena jangan sampai nanti mungkin anak yang seharusnya tetap di lapas anak itu dipindahkan ke lapas dewasa, sehingga terkontaminasi oleh kriminal yang mungkin dalam kategori sudah dewasa," tutup Sobirin.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News