Jangan Lupa Validasi NIK KTP Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan 2024, Begini Caranya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemadanan NIK KTP jadi NPWP. Simak cara validasi NIK KTP jadi NPWP untuk lapor SPT Tahunan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Pastikan sudah validasi NIK KTP sebagai NPWP sebelum lapor SPT Tahunan, berikut cara dan panduannya.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Maka dari itu, wajib pajak didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP.

Ditjen Pajak telah memberikan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024.

Kemudian penggunaan data NIK sebagai NPWP secara penuh akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024.

Cara mengoneksikan NPWP dan NIK diinformasikan DJP melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI

"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," tulis unggahan tersebut.

Ilustrasi NPWP (Tribunjualbeli)

Lantas, bagaimana cara validasi NIK KTP jadi NPWP?

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Berikut langkah-langkah atau cara pemadanan NIK dan NPWP :

1. Login melalui laman pajak.go.id

  • Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu
  • Input password pajak.go.id

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

  • Masukkan NIK pada menu tersebut
  • Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan

4. Pemutakhiran data lainnya

  • Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU

  • Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada
  • Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil

6. Pemutakhiran data keluarga

  • Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP
  • Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.
Halaman
12

Berita Terkini