Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dengan begitu bagi Wajib Pajak yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun.
Kemudian, untuk pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen.
Sementara itu, bagi yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.