Punya NPWP Tapi Non-efektif, Apakah Tetap Wajib Melakukan Pemadanan NIK?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NPWP. NPWP non-efektif apakah tetap harus melakukan pemadanan?

TRIBUNJAKARTA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Maka dari itu, wajib pajak didorong untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Ditjen Pajak memberikan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP sampai 30 Juni 2024.

Kemudian penggunaan data NIK sebagai NPWP secara penuh akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2024.

Namun, bagaimana jika NPWP berstatus non-efektif, apakah tetap wajib melakukan pemadanan?

Penyebab NPWP Berstatus Non-efektif

Sebagai informasi, NPWP non-efektif artinya status wajib pajak sudah tidak aktif.

terdapat sejumlah penyebab NPWP menjadi non-efektif (NE), di antaranya Wajib Pajak (WP) berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Selain itu, WP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun serta tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya juga bisa menjadi penyebab NPWP menjadi non-efektif.

Status NPWP NE juga diberikan kepada WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan/atau obyektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Lalu, Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.

Lantas, perlukah pemilih NPWP non-efektif melakukan pemadanan NIK?

Pemadanan NIK KTP jadi NPWP. (djp online)

Semua NPWP wajib dilakukan pemadanan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan bahwa semua pemilik NPWP, baik itu aktif maupun non-efektif tetap diimbau untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.

"Wajib Pajak (WP) non-efektif tetap diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP karena terdapat kemungkinan wajib pajak yang bersangkutan akan menggunakan NPWP-nya kembali," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/12/2023).

Pemadanan dilakukan agar wajib pajak tidak terkendala dalam mengakses layanan perpajakan setelah 1 Juli 2024 mendatang.

Dwi melanjutkan, saat ini WP yang belum melakukan pemadanan NIK jadi NPWP masih bisa menggunakan NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) hingga 30 Juni 2024.

"Sampai dengan 7 Desember 2023, total sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah dipadankan. Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP," terang dia.

"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” sambungnya.

Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP

Berikut langkah-langkah atau cara pemadanan NIK dan NPWP :

1. Login melalui laman pajak.go.id

  • Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu
  • Input password pajak.go.id

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

  • Masukkan NIK pada menu tersebut
  • Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan

4. Pemutakhiran data lainnya

  • Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU

  • Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada
  • Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil

6. Pemutakhiran data keluarga

  • Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP
  • Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

Belum Validasi NIK, Bisakah Tetap Lapor SPT?

Ditjen Pajak bahkan mengimbau untuk validasi dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan.

Lalu apakah wajib pajak yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa lapor SPT Tahunan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan dilakukan setelah validasi.

"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan.

Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Juli 2024.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini