Kini Hasan Busri dan Wardi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dituduh melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 338 mengenai pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News