TRIBUNJAKARTA.COM, BANGKALAN - Terungkap profil Hasan Busri (40) dan Moh Wardi (35) tersangka carok maut di Bangkalan, Jawa Timur.
Tragedi carok tersebut menggegerkan warga sekitar. Bahkan video duel para pelaku carok itu viral di media sosial.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Empat orang yang meninggal dunia bernama Mat Tanjar (45), Najehri (42), Mat Terdam (26) dan Hafid (45).
Lantas siapakan Hasan Busri dan Moh Wardi yang mengahbisi nyawa empat orang dalam waktu semenit itu? simak profilnya.
Profil Pelaku
Pelaku carok di Bangkalan ini yakni kakak beradik bernama Hasan dan Wardi.
Keduanya telah ditangkap di kediamannya pada Sabtu (13/1/2024).
Mereka berasal dari Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Lesung Bangkalan.
Hasan Busri merupakan pesilat yang ilmunya ia peroleh saat merantau di Kalimantan.
Ia lahir di Bangkalan, Madura pada 10 Oktober 1984 yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir.
Sementara Wardi adalah adik Hasan Busri yang membantunya saat terlibat carok masal tersebut.
Diketahui, duel berdarah itu tidak memakan waktu lama.
Kakak beradik itu membunuh empat dari lima musuhnya dalam waktu semenit
"Kejadian gak tau, gak sampai semenit kejadian itu. Yang kejar Mat Tanjar," kata Hasan Busri.
Hasan mengaku tidak mengetahui siapa yang menjadi lawan-lawannya.
Ia hanya bercerita celuritnya sempat patah.
Lalu ia melakukan carok dengan korban lain menggunakan celurit milik Mat Tanjar yang sudah ambruk.
Hasan Busri bahkan sempat tertawa ketika mengingat sosok yang mengejarnya di tengah pertarungan tersebut.
"Saya gak tau yang ngejar saya itu siapa," kata Hasan Busri tertawa.
Lalu satu orang yang selamat kemudian disuruh pergi oleh Hasan Busri.
"Mau nyerang lagi, 'Kalau kamu maksa saya bunuh juga'," kata Hasan Busri.
"Yang baju putih sarung merah. Masih nyerang dia tapi gak kena," tambah Wardi.
Kakak beradik itu akhirnya menghabisi nyawa empat orang
Mereka adalah Mat Tanjar, Mat Terdam, Najehri dan Hafid.
Mat Tanjar, Mat Terdam dan Najehri merupakan warga Desa Larangan.
Sedangkan Hafid tinggal di Desa Bumi Anyar.
Hafid sendiri masih memiliki hubungan persaudaraan dengan Hasan dan Wardi
Sementara itu terkuak kesaksian warga yang merupakan saksi mata kejadian tersebut.
Kesaksian itu beredar di media sosial. Warga tersebut menerangkan bahwa Hasan, Wardi, Mat Tanjar dan Mat Terdam dikenal sebagai jagoan di desanya masing-masing.
Dahulu, orangtua kedua kakak beradik ini merupakan satu perguruan silat.
Warga tersebut mengungkapkan bahwa Hasan tidak pernah memiliki masalah.
"Kabarnya Mat Tanjar dan Mat Terdam sudah dendam lama," ujarnya.
Hal itu dipicu persoalan sepakbola dan lahan parkir.
"Pas Hasan menyapa baik-baik malam itu malahan dianggap menantang oleh Mat Tanjar dan Mat Terdam," tulis akun tersebut.
Pemicu Tragedi Carok
Penyebab tragedi carok itu berawal saat Hasan menegur Mat Tanjar yang mengendarai motor dengan suara keras.
Marah ditegur Hasan, Mat Tanjar dan adiknya Mat Terdam pun mengeroyok Hasan yang tengah duduk di pos ronda sendirian.
Mat Tanjar lantas menantang Hasan.
Ia menyuruh Hasan Busri pulang ke rumah mengambil celurit.
"Kone’eh gemanah kakeh (ambil senjatamu)," kata Hasan menirukan ucapan Mat Tanjar.
Hasan balik ke rumah, ia lalu bersama Wardi mengambil dua celurit.
Akhirnya carok maut kakak beradik melawan Mat Tanjar dan keempat kerabatnya tak bisa dihindarkan.
Dilansir dari TribunJatim, sebelum terjadi tragedi duel carok itu, Hasan mengaku sempat meminta izin orang tuanya.
Hasan sempat mengatakan pada orang tuanya bahwa ia sedang memiliki masalah.
Namun, ibunya lantas menegur Hasan dan melarang putranya pergi ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Orang tua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah. Ibu melarang saya (kembali ke TKP)," ungkap tersangka Hasan di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).
Namun, pria yang mengaku pernah berguru ke Kalimantan itu tidak menghiraukan perintah orang tuanya itu dan tetap bersikukuh kembali ke TKP sehingga terlibat dalam perkelahian.
Kini Hasan Busri dan Wardi diamankan pihak kepolisian.
Keduanya kini telah resmi menjadi tersangka.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengurai ancaman hukuman untuk kedua tersangka.
“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” ucap AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).
Mendengar itu, Hasan Busri dan Moh Wardi tampak menghela nafas. (TribunJakarta/TribunJabar/Bangkapos)
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News