TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA - Ketua RT, SL, teramat kaget mengetahui ada kasus pemerkosaan yang terjadi di lingkungan rumahnya di Surabaya, Jawa Timur.
SL baru tahu kejadian tersebut ketika tim penyidik dari Polri mendatangi rumah warganya.
Sebanyak empat warganya ditangkap oleh polisi.
Keempat orang itu ternyata anggota keluarga.
Setelah mengetahui bahwa mereka terlibat kasus pemerkosaan terhadap anggota anak perempuan berusia 13 tahun berinisial B, SL terkejut dan turut prihatin.
Ia tak menyangka keempat pelaku berbuat sebejat itu terhadap anggota keluarganya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
"Kaget banget, kok tega terhadap anak itu. Seharusnya keluarga melindungi anaknya," ujar SL.
Kronologi
Kasus pemerkosaan terungkap ketika ibu korban dan anaknya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polrestabes Surabaya.
Korban melapor bahwa telah terjadi kejahatan seksual oleh anggota keluarga sendiri terhadap B sejak tahun 2022.
Saat terjadi pemerkosaan itu, B masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pencabulan itu pertama kali dilakukan oleh MNA, kakak kandung korban.
Namun, perbuatan bejat MNA diketahui oleh ayah mereka.
Bejatnya, ayah kandung korban bukannya melindungi B tetapi ikut juga terlibat.
Bahkan, belakangan paman dan paman ipar B turut melakukan kejahatan tersebut.
Terakhir, MNA kembali mau melakukan rudapaksa terhadap B, tetapi gagal.