Begini Cara Isi Formulir SPT 1770 SS Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan. Berikut ini cara mengisi formulir SPT 1770 SS untuk lapor SPT Tahunan pribadi

TRIBUNJAKARTA.COM - Punya penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sebagai wajib pajak tetap harus melakukan lapor SPT setiap tahunnya.

Setiap tahun, wajib pajak yang ditandai dengan kepemilikkan NPWP perlu melaporkan pajak penghasilan pribadi atau SPT Tahunan.

Bagi pemilik NPWP dengan pengahasilan di bawah Rp 60 juta per tahun atau di atas Rp 60 juta per tahun, wajib untuk melaporkan SPT Tahunan.

Dua kategori ini tentu memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2023, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024.

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Penghasilan di Bawah Rp 60 juta

Bagi pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara isi formulir SPT 1770 SS melalui e-Filing:

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Kemudian, klik "Login".
  • Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".
  • Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang.
  • Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi.
  • SPT pun telah diisi dan dikirim. Selanjutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat aturan mengenai sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.

Formulir SPT 1770 SS. (pajak.go.id)

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Yustinus menerangkan, batas waktu wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tepatnya setiap 31 Maret.

Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia.

Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar:

  • Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan
  • Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan

Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.

Halaman
12

Berita Terkini