"Dia pegang (baju) dengan tangan kanan, namparnya dengan tangan kiri itu," tandasnya.
Mat Tanjar kemudian meminta Hasan Busri untuk pulang dan mengambil senjatanya.
Singkat cerita carok Hasan Busri dan Wardi melawan Mat Tanjar cs terjadi.
Dalam carok maut tersebut, Hasan Busri dan Wardi menewaskan Mat Tanjar, Najehri (42), Mat Terdam, dan Hafid (45).
Kakak beradik itu kini telah resmi menjadi tersangka.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengurai ancaman hukuman untuk Hasan Busri dan Wardi.
“Penerapan Pasal 340 KUHP, seumur hidup,” ucap AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo di Mapolres Bangkalan, Minggu (14/1/2024).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News