Pilpres 2024

7 Kata Jokowi Tanggapi Mahfud MD Akan Mundur dari Menko Polhukam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi didampingi Menhan Prabowo Subianto menanggapi soal Mahfud MD mantap mundur dari Menko Polhukam. (1)

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Jokowi irit bicara menanggapi pernyataan Mahfud MD yang mantap akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam).

Hanya tujuh kata keluar dari mulut orang nomor satu di Indonesia itu.

Jokowi berbicara usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024), dilaporkan Tribunnews.

"Ya itu hak dan saya sangat menghargai," ucap Jokowi.

Seperti diketahui, Mahfud MD yang masih berstatus Menko Polhukam, mengikuti kontestasi Pilpres 2024 dengan menjadi cawapres nomor urut 3, mendampingi capres Ganjar Pranowo

Jokowi tidak menahan pembantunya itu pergi, dan menganggapnya sebagai hak.

Padahal, eks Gubernur Jakarta dan Wali Kota Solo itu telah menerbitkan aturan yang membolehkan pejabat dan kepala daerah tak perlu mundur jika maju capres atau cawapres.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam aturan yang baru tersebut, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a).

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi pasal 18 ayat 1 dikutip Tribunnews, Jumat, (24/11/2023).

"Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden," bunyi pasal 18 ayat 1a.

3 paslon Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran dan ANies-Muhaimin. (Tribun Network)

Sementara itu bagi Aparatur sipil negara, TNI, Polisi, karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Mereka yang mengundurkan diri tidak dapat aktif kembali apabila pelaksana Pemilu selesai.

Sementara itu dalam pasal 28A, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang dicalonkan sebagai Capres atau Cawapres mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden. Presiden paling lambat memberikan persetujuan 15 hari sejak pengajuan dilakukan. Surat persetujuan Presiden tersebut diberikan kepada KPU sebagai syarat pencalonan.

"Dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) persetujuan dianggap tidak diberikan," bunyi pasal 28 ayat 3.

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023 dan diundangkan pada hari yang sama. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.

Mahfud MD Mundur

Halaman
12

Berita Terkini