TRIBUNJAKARTA.COM - Tidak lama lagi, masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024.
Dalam Pemilu, setidaknya ada tiga kategori daftar pemilih yang dapat memberikan hak suaranya ketika Pemilihan umum. Yakni, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Sedanganya DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Nah, untuk DPK adalaah pemilih yang memiliki identitas kependudukann namun belum terdaftar di DPT dan DPTb.
Lantas, siapa saja yang dimaksud DPK, serta apa syarat menjadi DPK?
Apa Itu DPK
Dikutip dari laman resmi KPU, Menurut pasal 1 angka (38) PKPU no 11 tahun 2018, DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Artinya, masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih DPT dan DPTb namun memenuhi syarat sebagai pemilih, akan masuk dalam kategori DPK.
Mereka tetap dapat berkontribusi dan menggunakan hal pilihnya dalam Pemilu 2024 mendatang.
DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum tempat pemungutan suara (TPS) ditutup.
Syarat DPK
Syarat untuk menggunakan hak pilih di TPS pada hari pemungutan suara adalah dengan menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Namun, para calon pemilih kategori DPK tidak dapat menggunakan hak pilihnya di luar alamat pada e-KTP dalam lingkup Kelurahan/Desa.
Nantinya, saat hari pemungutan suara, DPK akan dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kab/Kota setempat.
Jadi, bagi Anda yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024 namun belum tidak terdaftar sebagai DPT atau DPTb, masih bisa menggunakan hak suara Anda sebagai DPK.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.