Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin enggan berkomentar soal sanksi terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka atas aksinya bagi-bagi susu di area car free day (CFD) pada awal Desember 2023 lalu.
“Kok balik lagi ke situ lagi, ke situ lagi. Sudah, sudah lewat itu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024.
Arifin pun tak menjelaskan lebih jauh apakah pihaknya sudah membahas rekomendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan sulung Presiden Joko Widodo itu.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini hanya menyebut, setiap pelanggaran yang dilakukan di area CFD, maka Satpol PP akan langsung menindaknya hari itu juga.
“Kalau Satpol PP tiap apapun pelanggaran yang terjadi di CFD ya ditindaknya pada hari itu. Hari itu langsung diambil tindakan, biasanya kan begitu,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Gibran seharusnya mendapat sanksi teguran.
Namun, Arifin juga tak menjelaskan lebih lanjut apakah teguran tersebut sudah disampaikan ke Gibran atau belum.
“Tiap ada pelanggaran apapun, ditindak hari itu,” tuturnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Jakarta Pusat sebelumnya memutuskan aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran di area CFD pada awal Desember 2023 lalu sebagai sebuah pelanggaran.
Wali Kota Solo ini disebut melanggar Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB dimana dijelaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan kampanye atau politik di area CFD.
Lantaran melanggar Pergub, Bawaslu pun menerbitkan surat rekomendasi pemberian sanksi untuk Gibran kepada Pemprov DKI Jakarta.
Hanya saja, surat tersebut baru dilayangkan kepada Pemprov DKI pada 5 Januari 2024 lalu atau hampir sebulan setelah Gibran bagi-bagi susu di area CFD.
Sampai saat ini pun belum ada pejabat Pemprov DKI yang berani bersuara terkait kelanjutan surat rekomendasi dari Bawaslu.
Heru Budi Melengos
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun enggan berkomentar soal sanksi terhadap Gibran Rakabuming Raka.