Malam Ini, Ada Rekayasa Perjalanan Kereta Imbas Kawat Nyangkut di KRL Tanah Abang-Rangkasbitung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Stasiun Palmerah saat gangguan KA 1772 malam ini, Selasa (30/1/2024). Malam ini, KAI Commuter merekayasa perjalanan KRL imbas benda asing menyangkut di bawah kereta relasi Tanah Abang-Rangkasbitung, Selasa (30/1.2024).

2. Commuter Line No. 1778 di jalur III Stasiun Kebayoran, mengalami keterlambatan 34 menit.

3. Commuter Line No. 1780 di jalur I Stasiun Palmerah, mengalami keterlambatan 25 menit.

4. Commuter Line No. 1785 di Stasiun Palmerah, keterlambatan 19 menit.

5. Commuter Line No. 1782 di jalur VI Stasiun Tanah Abang, mengalami keterlambatan 18 menit.

6. Commuter Line No. 1784 di jalur VI Stasiun Tanah Abang, mengalami keterlambatan 31 menit.

Dihubungi terpisah, menurut salah seorang penumpang yang terkena imbas dari gangguan ini, Choirul Arifin, hingga pukul 20.30 WIB, dampak insiden roda kereta KRL Commuter Line tersangkut kawat spring bed di ruas rel Stasiun Pondok Ranji masih terasa.

Choirul yang terjebak di Stasiun Palmerah mengatakan, penumpang masih menumpuk tak terangkut.

"Sejak selesai pembersihan ruas rel, baru satu rangkaian kereta yang dijalankan dengan tujuan Stasiun Rangkasbitung sekitar pukul 20.00 WIB tadi," katanya kepada Tribunnews.

Ia mengatakan, satu rangkaian kereta tujuan Rangkasbitung lainnya masih tertahan di Stasiun Palmerah untuk menunggu diberangkatkan.

"Petugas di Stasiun Palmerah mengatakan kereta masih harus menunggu pergantian penggunaan jalur rel di Stasiun Kebayoran dari kedua arah, yakni dari Stasiun Palmerah dan dari Stasiun Pondok Ranji," ujar Choirul.

Sementara itu, Leza mengatakan, KAI Commuter sangat menyayangkan atas kejadian ini.

Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Kemudian, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007, Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta.

"Untuk itu KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya yang berada di sepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line," ujar Leza.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Kawat Spring Bed Tersangkut di Kereta, Sejumlah Perjalanan Commuter Line Dibatalkan

Berita Terkini