Pihak kepolisian memberi perlakukan khusus kepada J.
Polisi beralasan karena pelaku berinisial J tersebut masih di bawah umur.
Usia J saat ini 17 tahun dan duduk di bangku SMK kelas III. Ia masih 20 hari lagi berusia 18 tahun.
Pelaku yang melakukan tindakan keji itu pun berstatus anak berhadapan dengan hukum.
"Karena dia anak, kami perlakukan sebagai anak. Ada perlakuan khusus," kata Supriyanto.
Setelah kejadian pembunuhan itu, polisi memerika kondisi kejiwaan J.
"Belum ada catatan atau indikasi kejiwaan (pada tersangka). Ke depan, untuk memastikan yang bersangkutan ini memiliki kelainan (kejiwaan) atau tidak, (kami) akan lakukan pemeriksaan kejiwaan," kata Supriyanto.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News