5. Setelah SKTM selesai dibuat, dilakukan pengesahan dan ditandatangani pihak terkait.
6. Pengurusan SKTM juga dapat dilakukan secara online, mekanismenya adalah sebagai berikut.
Mengurus secara online
1. Pemohon membuat akun user di aplikasi Sipraja. Aplikasi ini dapat di-download di ponsel masing-masing.
2. Verifikasi akun user yang dilakukan oleh operator desa.
3. Pemohon melakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan.
4. Upload file KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai.
5. Sertakan surat keterangan dari RT atau RW.
6. Verifikasi data dilakukan oleh operator kecamatan.
7. Jika data sudah sesuai, akan disahkan oleh camat dan ditandatangani.
8. SKTM dicetak dan diserahkan pada pemohon, atau dapat juga dicetak secara mandiri.
Pada umumnya, Pengurusan SKTM ini tidak dikenakan biaya atau gratis. Durasi pengurusannya selama 15 menit hingga 1 hari kerja.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.