"Kalau saya sendiri dari partai buruh kan kita bilangnya caleg dhuafa ya, yang istilahnya nggak punya modal. Walaupun punya modal istilahnya dari pribadi sendiri, sebisa kita. Saya menyiasatinya dari upah saya sedikit demi sedikit," ungkap dia.
Dengan maju sebagai caleg, Yuni mengaku ingin memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurut Yuni, saat ini para PRT hanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan hal itu dinilai belum cukup.
Ia menilai RUU PPRT dapat memberikan perlindungan lebih kepada PRT saat mengalami masalah dengan pemberi kerja atau majikannya.
"Itu UU yant mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja,"
"Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja. Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan,"
"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT. Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," beber Yuni.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.