“Surat secara tertulis yang pernah kami kirimkan kepada Pj Gubernur DKI yang tidak pernah direspon itu,” sambungnya.
Ia menyebut, berbagai upaya sudah dilakukan warga eks Kampung Bayam untuk mendapatkan hak yang dijanjikan sebagai ganti rugi penggusuran untuk proyek Jakarta International Stadium (JIS).
Surat permohonan audiensi dengan Pj Gubernur Heru Budi yang dilayangkan warga sejak beberapa bulan lalu pun hingga saat ini tak direspon.
Bahkan, warga sempat mendatangi langsung kantor Heru Budi di Balai Kota Jakarta untuk berdiskusi .
Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil lantaran Heru tak kunjung keluar dari ruang kerjanya yang nyaman di Balai Kota.
“Kali ini, warga KSB menggunakan fasilitas negara, yaitu Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik,” ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News