Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Polsek Cilincing menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, Selasa (20/2/2024) lalu.
Ketiga tersangka diamankan dengan barang bukti 122 gram dan 60 butir pil ekstasi merk Channel.
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih mengatakan, penangkapan ini diawali adanya informasi para tersangka akan sering mengedarkan sabu di sekitar Jakarta.
"Ketiga tersangka berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35). Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dan satu bungkus plastik narkotika ekstasi sebanyak 60 butir," kata Fernando di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (23/2/2024).
Fernando mengatakan, ketiga pengedar narkoba ini diamankan dari dua lokasi yang berbeda.
IK dan AAR diringkus dari kontrakan mereka di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Sementara hasil pengembangan, polisi lalu menangkap RF dari kediamannya di Kemayoran.
Penangkapan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting.
"Ada juga tiga handphone yang kita amankan dari ketiga pelaku. Ada juga dua buah buku yang ternyata setelah dicek itu brangkas penyimpanan barang bukti. Kami amankan juga satu buah jenis parang," jelas Fernando.
Para tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News