Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Polsek Pademangan menangkap tiga pengedar narkoba dari tiga kos-kosan yang berbeda di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Ketiga pengedar narkoba ini ditangkap dalam operasi kepolisian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pademangan di bawah pimpinan, AKP I Gede Gustiyana, selama 12 hari, mulai 9-21 Februari 2024 lalu.
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja dalam pengungkapan tiga kasus tersebut.
"Pengungkapan kurun waktu 12 hari, dengan total barang bukti sabu berat bruto 13,72 gram dan ganja berat bruto 557,12 gram dari tiga tersangka," ucap Binsar di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (26/2/2024).
Tersangka pertama, DM (26), ditangkap pada tanggal 9 Februari 2024 di kos-kosannya di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara.
DM ditangkap dengan barang bukti 8,45 gram sabu.
Kemudian, pada tanggal 19 Februari 2024, polisi juga menangkap pengedar narkoba lainnya berinisial JA (42) dengan barang bukti sabu 5,27 gram.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap SGH (26), bandar ganja yang ditangkap dari kos-kosannya di Jalan Pesanggrahan, Pademangan, Jakarta Utara pada 21 Februari 2024 lalu.
SGH ditangkap beserta 557,12 gram ganja yang belum sempat diedarkannya.
"Untuk di atasnya (bandar besarnya) sementara sedang kami lakukan pengejaran, identitas sudah kami ketahui," kata Binsar.
Binsar mengatakan, ketiga tersangka bukan merupakan satu jaringan yang sama.
Mereka punya jaringan masing-masing yang saat ini masih didalami pihak kepolisian.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka nekat menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi.
"Hasil tes urine para tersangka seluruhnya positif (narkoba). Mereka juga sudah beraksi lebih dari satu tahun," jelas Binsar.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News