Cerita Kriminal

Paman Pembunuh Ponakan di Priok Tutupi Aksinya dengan Bakar Rumah Korban, Biar Dikira Mati Kebakaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan yang dilakukan paman berinisial DZ (53) terhadap keponakannya di Tanjung Priok.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - DZ (53), paman yang membunuh keponakannya di Tanjung Priok mencoba menutupi aksinya dengan membakar rumah korban pada saat kejadian, Jumat (2/2/2024) silam.

Usai memukuli korban AZA (15) menggunakan bangku, DZ membakar kain di atas kompor yang berada di dalam rumah korban di Jalan Cempaka No. 8, RT 17 RW 03 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Hal itu ia lakukan untuk membuat korban seolah-olah meninggal dunia karena terjebak kebakaran.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Muhammad Idris, mengatakan, aksi DZ membakar kain di dalam rumah itu untuk mengalihkan tindakan pembunuhan yang ia lakukan.

"Dia di sana melihat ada kompor, mengambil kain atau benda-benda lain yang mudah terbakar, ditumpuk di atas kompor kemudian dinyalakan," kata Idris di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (26/2/2024).

"Sehingga itu dianggap bagi dia mengalihkan, bahwa itu terjadi kebakaran, bukan pembunuhan," sambungnya.

Polisi lalu menerima laporan adanya kebakaran yang menimbulkan korban jiwa di rumah itu.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok di bawah pimpinan Iptu Idris bekerjasama dengan Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Iptu Fauzan Yonnadi kemudian menelusuri laporan itu.

Polisi nyatanya mendapati bahwa korban AZA meninggal dunia bukan karena kebakaran, melainkan benturan benda tumpul.

Dari situ, polisi mendalami kasus kematian korban dan mendapatkan temuan bahwa AZA tewas karena dibunuh.

"Kami langsung melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap tersangka di Stasiun Sudimara, Tangerang, pada 18 Februari 2024," ucap Idris.

DZ akhirnya mengakui perbuatannya membunuh keponakannya sendiri dengan cara memukul korban dengan bangku kayu sebanyak lima kali.

Pembunuhan ini dilandasi rasa sakit hati DZ yang sering ditagih utang oleh kedua orangtua korban.

"Jadi setelah sampai di sana, karena dia sakit hati, sehingga dia di sana melihat ada kursi, anak korban sedang belajar pada saat itu, pelaku mengambil kursi lalu memukulkan kursi itu kepadanya," kata Idris.

"Dia ditagih terus utangnya, sehingga dia merasa sakit hati. Utangnya Rp 300.000," sambungnya.

Atas perbuatannya, DZ disangkakan melanggar pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan berat, 338 KUHP tentang pembunuhan, hingga Undang-undang Perlindungan Anak.

Yang bersangkutan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Berita Terkini