Tak hanya pelajar, alumni ikut terlibat dalam kasus dugaan perundungan di Serpong, Tangerang Selatan.
"Mengatakan 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus perundungan di Binus School Serpong menyeret nama anak artis VR, FLR dan terdapat satu sosok alumni," kata Alvino Cahyadi.
"Satu sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih," imbuhnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Alvino mengatakan kalau masih akan menentukan langkah selanjutnya mengenai penahanan atau wajib lapor kepada para pihak.
"Nanti akan disampaikan lebih lanjut," kata Alvino.
Diketahui, anak artis VR tak masuk ke dalam daftar nama tersangka.
FLR diduga masuk dalam kategori Anak yang Berkonflik dengan Hukum alias ABH bersama dengan 6 anak saksi yang lain.
Diketahui FLR masuk dalam kategori ini karena usianya yang masih di bawah umur yaitu 17 tahun.
"7 (tujuh) orang anak saksi ditetapakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur atau pengeroyokan,"
Tujuh orang ini dikenalkan pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Begini Kronologi Kasus Perundungan di Tangsel yang Melibatkan Alumnus Hingga Buat Korban Trauma